About Me

Foto saya
Probolinggo, Jawa Timur, Indonesia
Asix adalah sebuah kata yang berasal dari dua suku kata A dan six (enam). kalau digabung akan membentuk nama belakang saya yaitu anam. Sedangkan poel sebutan nama depan saya yang berasal dari saiful. karena lidah orang maduralah nama yang berarti pedang itu menjadi poel. tanggal lahir saya sama dengan tangal lahir bungkarno, tapi masih harus ditambah 24 hari lagi. Kalau tahun kelahiran waktu itu sedang bloming-blomingnya revolusi biru. atau masa dimana para petambak tergila-gila sama udang windu. Persisnya tahun kelahiran saya 1986.

Kamis, 15 Desember 2011

PERJALANAN NEGARA KEPULAUAN MENUJU GARIS PANGKAL LURUS


Yuuuukk.. kita beromantisme dengan masa  awal kemerdekaan. Setelah menyatakan diri sebagai negara yang merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia tidak serta merta memiliki kedaulatan penuh atas wilayah darat dan laut NKRI.  Pada zaman itu, kedaulatan wilayah Negara ber ideologi Pancasila ini mengacu pada Undang Undang Hindia Belanda tahun 1939, yakni Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam undang undang ini disebutkan bahwa setiap pulau hanya berhak atas 3 mil garis pantainya. Jadi NKRI waktu itu satu tapi terpisah pisah. Maksudnya, kapal asing bebas berlayar di laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Dengan kondisi tersebut, Negara berbendera merah putih ini  sangat rentan dalam urusan pertahanan negara. Selain itu juga rentan untuk kembali dijajah oleh Negara Belanda yang waktu itu masih ngotot mengatakan Indonesia belum merdeka. Sumberdaya Alam yang terkandung di Lautpun bebas di keruk asing selama lebih dari 3 mil laut. Menyadari kerentanan tersebut,  pada tahun 1957 tepatnya tanggal 13 Desember, Perdana Menteri Indonesia, Djuanda Kartawidlaya mengeluarkan statemen atau pernyataan bahwa “ Laut Indonesia adalah termasuk laut disekitarnya, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Pernyataan pada dunia ini selanjutnya dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Selanjutnya Deklarasi ini diresmikan menjadi  UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Namun tidak serat merta dunia menerima pernyataan Pak Djuanda. Beberapa negara sempat menentang Deklarasi yang menyatakan bahwa  Indonesia menganut konsep dasar wilayah negara kepulauan. Bayangkan saja, akibat yang ditimbulkan dari pernyataan itu sangat luar biasa. Luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Kalau berhenti berjuang hanya karena ditentang negara lain bukan Bangsa Indonesia namanya. Dijajah belanda selama 3,5 abad saja Indonesia terus ngeyel  ingin merdeka, apalagi sekarang sekedar mencari pengakuan.  Oh ya, saya lupa memaparkan isi yang sebenarnya Deklarasi Djuanda, berikut isi Deklarasi Juanda.
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
a. untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI

Setelah melewati berbagai halangan dan berbagai rintangan perjuanganpun menghasilkan buah manis. Pada tahun 1982 melalui Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS ) ke III, deklarasinya Pak Djuanda diterima dunia. Nah, kemudian pada tahun 1985 lahirlah UU No 17 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara Kepulauan. Sebelum lengser dari jabatannya, Pak Presiden kedua RI, Soeharto, mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara, keputusan ini dipertegas oleh Presiden Abdurrachman Wahid melalui Kepres RI No 126 Tahun 2001 tanggal tersebut sebagai hari perayaan Nasional.
Selanjutnya pada tahun 2002 terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik garis pangkal Kepulauan Indonesia. Dalam PP ini di lampirkan 183 tempat Titik tempat penarikan garis pangkal. Kasmaran masa kemerdekaan sampai disini dulu.
***
Tentu saja sangat berkaitan erat, kalau saja pak Djuanda tidak mengeluarkan pernyataan pada tahun 1959 itu, kekayaan laut yang dimiliki indonesia tidak seperti sekarang ini. Bayangkan saja (dibayangkan karena jika mau diliat satu-satu juga gak punya duit mau jalan-jalan :p) apa saja Sumber Daya Alam (SDA) yang ada didalam laut, mulai dari Sumberdaya Ikan (SDI) seperti ikan, cumi-cumi, tuna, kerang,  Sumberdaya Kelautan (SDK) seperti Terumbu karang, Padang lamun, mangrove, belum lagi barang tambang minyak, gas dan Barang Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Kalu ditotal-total, buat beli krupuk mah gak bakal abis tujuh turunan.  Kalu dulu sebelum di akui UNCLOS mungkin kekayaan laut yang dimiliki Negara peringkat korupsi ketiga di Dunia ini hanya seper sekiannya saja.
Dengan kekayaan yang melimpah dan dipercaya dunia untuk mengelolanya tentu saja kita tidak boleh menyia-nyiakannnya. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 bahwa seluruh kekayaan negara diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat. Karena untuk kesejahteraan, tentu saja perlu pengawasan dalam pengelolaannya.  Terkait dengan SDI,  SDK dan BMKT sangat erat sekali kait dengan perairan/laut. Agar pengeloaan Sumberdaya ini bersifat sustainable maka lahirlah UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang kini berubah menjadi UU no 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa Pengawas Perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan perturan perundang-undangan dibudang perikanan (pasal 66). Dengan adanya pengawasan diharapkan kegiatan pemanfaatn Sumberdaya Ikan yang ilegal unreported unregulated (IUU) sifatnya bisa mengancam keberlanjutan sumber daya Ikan dan merugikan negara  bisa di tekan bahkan dibumi hanguskan. 

Minggu, 06 November 2011

Pulau Batas

Hidup didaerah perbatasan Indonesia adalah hidup yang serba dilema. dilain sisi kita dihadapkan pada jiwa nasionalisme, sedangkan sisi yang lain kita dihadapkan pada kebutuhan sosial dan ekonomi.Tidak hanya dikawasan Timur Indonesia kondisi perbatasan dalam keadaan bertolak belakang dengan negara tetangga. dibeberapa kawasan Barat hampir semua keadaan perbatasan memprihatinkan. Seperti disiarkan oleh salah satu stasiun swasta pada bulan oktober lalu, di sisi perbatasan Indonesia tepatnya di Kalimantan Barat sangat berbeda jauh dengan Negara Tetangga kita Malaysia. di perbatasan Malaysia, Air bersih listrik, makan pokok hingga sinyal  semua telah tersedia. beda halnya dengan kondisi di Negara kita, jangankan persediaan bahan tersier, bahan primer dan sekunderpun belum tercukupi. listrik masih gelap gulita, air bersih masih menempuh jarak jauh, bahkan sinyalpun mampus.

Jika di Kalimantan barat batasannya adalah darat, contoh lain terjadi di Perbatasan Batam dan Singapura. diperbatasan ini kondisinya adalah letak pulau yang bersebelahan namun 'atas terang bawah gelap'. yang dimaksud atas tentulah negara tetangga Singapura. Negeri singa tersebut memperoleh pasokan gas untuk listrik dari indonesia dengan pipa bawah laut. dan salah satu terminalnya adalah pulau pemping (salah satu ) pulau sekitar batam. di pilau itu terdapat penempungan sementara gas yang akan disalurkan ke Singapura. Sayangnya, Pulau perbatasan ini tak mendapat 'sekentutpun' gas bumi untuk menerangi pulau.

Berlanjut ke Kepulauan Natuna, kabupaten ini berbatasan langsung dengan tiga Negara, Vietnam, Thailand dan Malaysia. Kita tidak akan membahas kekurangan apa yang terjadi di Kabupaten ini, tapi akan membahas potensi apa yang ada di dalamnya. Kabupaten yang berada di Propinsi kepulauan Riau ini merupakan daerah yagg kaya akan sumberdaya kelautan dan perikanan. PAD terbesarnya didapatkan dari barang tambang yang ada di dalam laut, yaitu minyak mentah. karena 98 persen daerahnya adalah laut, sebagian besar masyarakatnya adalah nelayan, sayangnya nelayan lokal terbilang nelayan kecil (dibawah 5 GT).

Penduduk asli tak mau maksimal memanfaatkan potensi yang ada, datanglah nelayan-nelayan dari daerah lain untuk mencicipi manisnya ikan Laut Natuna. Mulai dari kapal asal Tanjung Balai Karimun hingga yang berasal dari pontianak. Kapal-kapal dari luar Natuna berukuran lebih dari 5 GT bahkan untuk kapal Eks asing ada yang mencapai diatas 100 GT.

apa yang dapat disimpulkan dari ketiga tempat tersebut?alangkah malangnya mati di lumbung Padi. Kapankanh Pemerintah Pusat akan membenahi daerah-daerah potensial ini sehingga benar-benar digunakan untuk kemakmuran Rakyat. sehingga tidak ada lagi daerah yang ingin lepas bahkan ikut tetangga agar merasa lebih makmur dan dipedulikan dan dimanja. mari kita renung bersama